Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 31 penyandang disabilitas di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra mengatakan, 31 warga penyandang disabilitas yang menerima bantuan di antaranya tiga warga Kelurahan Pulau Tidung dan 28 warga Kelurahan Pulau Pari.

"Terima kasih kepada pemerintah pusat atas bantuan yang sudah diberikan kepada warga penyandang disabilitas," kata Angga di Jakarta, Kamis.

Koordinator Penyandang Disabilitas Sosial Kepulauan Seribu, Mahri mengatakan, masing-masing penyandang disabilitas mendapat bantuan uang sebesar Rp2 juta untuk satu tahun. Bantuan sosial ini merupakan program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahun 2020.

"Sebelumnya bantuan ASPD juga sudah diberikan kepada empat warga disabilitas yang ada wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara," ujar Mahri.

Baca juga: Klinik apung layani kesehatan warga di Kepulauan Seribu
Baca juga: Pelayanan keliling mudahkan warga urus perizinan di Kepulauan Seribu
Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang diinisiasi Sandiaga Uno menyalurkan paket bantuan sosial sembako di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Kamis (1/10/2020). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Seorang penyandang disabilitas Pulau Pari, Nurjanah mengatakan sangat senang dan terbantu dengan adanya bantuan dari Kemensos RI di tengah wabah COVID-19.
"Uangnya digunakan untuk keperluan berobat dan keperluan sehari-hari," kata Nurjanah.

Selama tahun 2020, Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) telah memberikan bantuan kepada 23.700 penyandang disabilitas melalui program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB).

Kemensos telah melaksanakan program ASPDB sejak 2006. ASDPB merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan para penyandang disabilitas berat.

Kriteria penerima bantuan ASPDB di antaranya adalah penyandang disabilitas yang sepanjang hidupnya tergantung bantuan orang lain, tidak dapat melakukan aktivitas dasar sehari-hari seperti makan-minum dan berusia antara 2-59 tahun.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020