Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui nota kesepahaman bersama guna meningkatkan komitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian.

"Saya ajak seluruh jajaran Kementerian Kesehatan untuk mendorong tingkat kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri, termasuk saya," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menkes apresiasi legislatif beri masukan pemerintah tangani COVID-19

Baca juga: Menkes ingatkan jajarannya jangan coba-coba korupsi anggaran


Menkes Terawan menegaskan penandatanganan nota kesepahaman dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepahaman yang pada empat tahun lalu sudah dijalankan oleh kedua lembaga.

Terawan menyebutkan pembaruan nota kesepahaman ini dilakukan khususnya dalam situasi pandemi COVID-19 agar tidak ada yang mengorupsi anggaran negara untuk menyelesaikan wabah virus corona ini.

"Untuk mengantisipasi perkembangan situasi penanganan bencana atau wabah, maka dipandang perlu untuk segera memperbarui nota kesepahaman tersebut," kata Terawan.

Menkes Terawan berkali-kali mengingatkan pada seluruh pegawai Kementerian Kesehatan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, terlebih pada situasi pandemi COVID-19 yang melanda masyarakat.

Baca juga: Menkes: Negara bertanggung jawab sediakan faskes berkualitas

"Saya harap kedepankan integritas yang tinggi, dan jauhi praktik tidak terpuji, seperti korupsi terima gratifikasi, menerima janji sesuatu, suap, pungli dan lain-lain. Seluruh aparatur sipil negara Kementerian Kesehatan agar menjadi contoh teladan dan panutan yang baik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat," kata dia.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020