Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan 70 persen lebih pelanggar protokol kesehatan di kotanya merupakan kalangan muda.

"Sebanyak 70 persen lebih pelanggar protokol kesehatan yang terjaring selama operasi yustisi merupakan kalangan muda mulai usia belasan hingga tiga puluhan tahun," kata Emi di Palangka Raya, Jumat.

Wanita berhijab itu mengatakan sebagian besar pelanggaran itu berupa tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Sebagian mereka ada yang mengaku lupa karena buru-buru, ada yang mengaku susah napas kalau bermasker dan sebagian lainnya mengaku tidak mengetahui kewajiban menggunakan masker karena baru datang di Palangka Raya," katanya.

Baca juga: Pasien COVID-19 di Palangka Raya tinggal 85 orang

Baca juga: Kasus COVID-19 di Palangka Raya tak ada penambahan


Untuk itu, masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah diminta selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Para orang tua juga agar selalu mengingatkan anaknya untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, terhitung sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 2.258 warga terjaring operasi yustisi.

Dari 2.258 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 1.459 warga atau sebanyak 64,61 persen memilih sanksi kerja sosial.

Kemudian sebanyak 655 warga memilih sanksi denda administratif senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetorkan ke kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor lain-lain.

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 54 kejadian atau 2,39 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 23 kejadian atau 1,02 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 66 kejadian atau 2,92 persen.*

Baca juga: 120 pasien COVID-19 di Palangka Raya masih jalani perawatan

Baca juga: 84,04 persen pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020