Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan di Provinsi Banten bebas dari radiasi limbah radioaktif Cesium 137.

"Hari ini alhamdulillah kita sudah bisa menyatakan wilayah Perumahan Batan Indah sudah clear dari segala dampak yang ditimbulkan oleh limbah radioaktif," kata Menristek Bambang dalam sambutannya dalam acara virtual Deklarasi Pernyataan Status Clearance Perumahan Batan Indah, di Jakarta, Kamis.

Pernyataan deklarasi status clearance tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), yang disaksikan oleh Menristek Bambang dan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Baca juga: Batan dukung pembuatan vaksin dan anti serum untuk COVID-19

Dengan berbagai upaya dekontaminasi dan remediasi yang dilakukan tim gabungan Batan dan Bapeten, kini paparan radiasi sudah kembali normal yang mana pengukuran laju dosis radiasi gamma pada 7 Oktober 2020 menunjukkan bahwa rata-rata pengukuran satu meter dari permukaan adalah 0,333 μSv per jam.

Paparan radiasi tinggi awalnya ditemukan oleh Bapeten saat melakukan pemantauan radiasi secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indan dan Stasiun Kereta Api Serpong.

Pada area taman depan (sebelah barat) Perumahan Batan Indah ditemukan paparan tinggi 5 mikrosievert (μSv) per jam - 200 μSv per jam dari radionuklida Cesium 137 (Cs-137). Terukur paparan cukup tinggi pada trotoar dan halte bus Batan Indah.

Baca juga: Batan kembangkan sistem pemantauan zat radioaktif terintegrasi

Sementara nilai batas dosis radiasi untuk anggota masyarakat adalah sebesar 1 milisievert (mSv) per tahun atau 0,5 μSv per jam. Hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

Dengan deteksi lebih lanjut pada 31 Januari 2020 ditemukan lima spot atau titik paparan radiasi yang tersebar di lokasi tersebut.

Melalui kegiatan pencarian sumber radiokatif, maka pada 1 Februari 2020 ditemukan lima barang bukti dalam bentuk serpihan Cs-137. Selain itu juga ditemukan, Cs-137 dalam kemasan botol ampul.

Untuk membersihkan daerah tersebut dari paparan radiasi yang telah melewati batas normal, Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto mengatakan tim gabungan Batan dan Bapeten melakukan dekontaminasi melalui proses clean-up berupa pengerukan tanah yang terkontaminasi.

Di samping upaya clean-up, tim juga melakukan pengambilan sampel vegetasi, air tanah, maupun pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) terhadap beberapa warga di sekitar lokasi.

"Lokasi terkontaminasi telah mencapai nilai paparan normal atau background dan lokasi ini telah dinyatakan aman untuk masyarakat sekitar beraktivitas sehari-hari," kata Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto.

Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan menuturkan tim gabungan juga melakukan remediasi dengan pengerukan tanah terkontaminasi, pengurukan dengan tanah tak terkontaminasi serta pembetonan dan penebangan vegetasi terkontaminasi.

Tim gabungan telah melakukan pengukuran ulang radioaktivitas, dan didapatkan paparan radiasi terukur normal atau paparan radiasi "background" sehingga lahan tersebut aman untuk dipergunakan warga beraktivitas sehari-hari.

Anhar menuturkan dari proses dekontaminasi dan remediasi wilayah tersebut, diperoleh ratusan drum limbah yang disimpan secara aman di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Batan.

Terhadap limbah tersebut, Batan akan melakukan kompaksi untuk menurunkan volume limbah agar lebih efisien disimpan di dalam ruang penyimpanan.

Baca juga: Batan: Energi nuklir disinergikan dengan energi terbarukan
Baca juga: Batan: Manfaat teknologi iradiasi untuk pangan hingga alat kesehatan

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020