ada beberapa regulasi yang belum keluar
Pekanbaru (ANTARA) - Rumah Sakit Apung Nusa Waluya ll yang direncanakan akan beroperasi awal Oktober 2020, hingga kini belum bisa terealisasi karena masih terkendala regulasi.

"Iya, RS Apung belum bisa beroperasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru M Noer MBS di Pekanbaru, Selasa.

M Noer tidak memberikan alasan lebih rinci regulasi yang masih mengganjal operasional RS Apung, yang sudah bersandar di Pelabuhan Pelindo ll di Kota Pekanbaru itu sejak pertengahan September 2020.

Baca juga: RS Apung Nusa Waluya II tangani 10 ribu pasien setahun

Sementara itu Kepala Bagian Humas Pemko Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, belum bisa berfungsinya RS Apung akibat aturan yang hingga saat ini masih diupayakan penyelesaiannya.

"Masih ada beberapa regulasi yang belum keluar dan itu di tingkat provinsi dan pusat," katanya.

Dikatakan dia, Pekanbaru saat kini terus menggesa regulasi tersebut agar RS Apung ini dapat beroperasi melayani masyarakat.

"Regulasi tersebut yaitu penanganan limbah medis, karena harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Pemprov Riau hingga Kementerian Lingkungan Hidup," kata Irba.

Baca juga: RS Apung tangani kasus menarik di Belitung

Selain regulasi penanganan limbah medis, regulasi berlayar dari Pemprov Riau juga harus dikantongi RS Apung.

"Sementara untuk regulasi tingkat kota sudah tidak ada masalah, bahkan pak Wali Kota memberikan kemudahan terhadap beberapa regulasi yang diperlukan," tukasnya.

Apabila beroperasi, RS ini akan melayani operasi bibir sumbing dan sunat massal tanpa dipungut biaya. Awalnya rumah sakit dikabarkan akan turut membantu penanganan pasien COVID-19 namun dibatalkan dengan alasan tertentu.

RS Apung yang berlayar dari Surabaya ini berkapasitas 30 kamar dengan satu ruangan gawat darurat.

Baca juga: RS apung "doctorSHARE" gratis layani Indonesia Timur
 

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020