Jiwa kewirausahaan harus ditularkan kepada masyarakat desa, sehingga punya insting dalam berbisnis. Jadi, kunci BUMDes tetap entrepreneurship atau kewirausahaan di desa
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa kunci keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah kewirausahaan.

"Jiwa kewirausahaan harus ditularkan kepada masyarakat desa, sehingga punya insting dalam berbisnis. Jadi, kunci BUMDes tetap entrepreneurship atau kewirausahaan di desa," katanya dalam kuliah umum bertajuk "Peran BUMDes dan UMKM dalam Akselerasi Pembangunan Desa" yang diselenggarakan Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, FEB Universitas Indonesia, secara virtual di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa kewirausahaan merupakan kunci keberhasilan BUMDes. Oleh karena itu para pengurus BUMDes perlu memiliki jiwa kewirausahaan agar dapat dengan mudah menjalankan badan usaha tersebut.

Wamendes mengakui bahwa sampai saat ini keberadaan BUMDes yang bisa menjadi pelopor untuk desa-desa lain masih sangat minim.

“Tapi, dari yang sedikit itu kita harus tumbuhkan, kita harus publikasikan ke banyak tempat. Cerita tentang kesuksesan dan keberhasilan BUMDes itu harus menjadi inspirasi oleh desa-desa lain untuk menjadi contoh untuk bisa diterapkan di desa-desa lain,” katanya.

Sementara itu, selain berbicara tentang pentingnya kewirausahaan dalam pengelolaan BUMDes, Wamendes Budi Arie juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) sangat menguntungkan masyarakat desa.

“Masukabn yang saya dapat dari masyarakat desa, mereka sangat bergembira dengan adanya UU Ciptaker, khususnya yang menyangkut tentang penetapan BUMDes sebagai badan hukum,” katanya.

Untuk itu, menurut dia penetapan BUMDes sebagai badan hukum akan memudahkan upaya untuk menjalankan kerja sama bisnis dengan pihak lain.

Ia menilai bahwa Pasal 117 UU Cipta Kerja dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi BUMDes selama ini karena statusnya yang tidak berbadan hukum.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Selanjutnya ditetapkan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

BUMDes juga dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Baca juga: Mendes PDTT yakin BUMDes bisa jadi badan usaha independen

Baca juga: Wamendes PDTT: SDM jadi salah satu kunci digitalisasi ekonomi desa

Baca juga: Mendes PDTT apresiasi Pariaman miliki sekolah beruk dikelola BUMDes


Baca juga: Kemendes PDTT upayakan BUMdes sebagai garda depan ekonomi desa

Pewarta: Katriana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020