Ini yang sedang kita kembangkan, pemesan yang dia sebutkan
Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggagalkan penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu asal Batam di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan, terungkap-nya aksi penyelundupan ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat.

"Jadi dua bulan kita tindak lanjuti informasi dari masyarakat ini. Setelah kita telusuri, akhirnya aksi penyelundupan berhasil kita gagalkan ketika pelaku tiba di Pelabuhan Lembar," ungkap Helmi.

Klimaks penelusuran polisi, jelasnya, berakhir pada Kamis (24/9) siang, ketika ada informasi yang menyebutkan bahwa narkoba jenis sabu-sabu asal Batam dengan jumlah besar akan masuk melalui jalur darat.

Menindaklanjuti-nya, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda NTB menjalankan strategi pengintaian di areal Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Lanal Dumai gagalkan penyelundupan sabu 10,7 kg asal Malaysia

Baca juga: Pengantar dan pemesan 1,97 kilogram sabu-sabu divonis seumur hidup


Sekitar pukul 15.00 WITA, ketika kapal besar masuk ke pelabuhan, anggota melihat ciri-ciri pelaku berinisial MAM yang sebelumnya dicurigai sebagai penyelundup narkoba. "Dia mengendarai mobil bersama rombongan keluarganya," ujar dia.

Ada dua mobil yang digunakan pelaku bersama rombongan keluarganya. Kedua mobil yang dibawa dari Padang, Sumatera Barat, diperiksa anggota kepolisian, sesaat setelah keluar dari kapal.

"Berkat bantuan anjing pelacak dari Tim K-9 Polda NTB, lima kemasan plastik warna hitam berhasil ditemukan di bagian belakang salah satu mobil," ucap-nya.

Dengan ditemukan-nya barang bukti narkoba, MAM beserta istri, mertua, dan keluarga istri-nya yang berasal dari Subang, Jawa Barat, dan juga Padang, Sumatera Barat, ikut diamankan.

"Sekitar 15 orang, semuanya kita sudah amankan di kantor untuk menjalani pemeriksaan," tutur dia.

Lebih lanjut, MAM kepada polisi mengaku barang haram tersebut bukan miliknya melainkan pesanan orang, tempat asalnya di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Dia dijanjikan upah Rp30 juta oleh pemesan. Upah tersebut didapatkan bila barang haram itu sudah sampai ke tangan pemesannya.

"Ini yang sedang kita kembangkan, pemesan yang dia sebutkan," ujar Helmi.

Kemudian terkait rombongan keluarga istrinya dari Padang, Sumatera Barat, dan juga Subang, Jawa Barat, hanya sebagai modus untuk menutupi aksi kejahatannya.

Alasan MAM mengajak mereka ke Lombok untuk berlibur usai menghadiri pernikahan adik iparnya yang berlangsung di Padang, Sumatera Barat.

"Senin (21/9) dia berangkat dari Padang, melalui jalur darat," ucap-nya.

Baca juga: Polda NTB gagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu dari Medan

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 47 kg

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020