ANTARA - Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.dari Polri. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan kepada Komisi III DPR RI sejumlah informasi tentang  penanganan kasus kebakaran tersebut, Kamis (24/9). (Erlangga Bregas Prakoso/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)