Temuannya di mess karyawan itu bulan Juli, padahal Maret kita sudah tutup
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta pendalaman keterangan terkait pernyataan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 soal hiburan malam menjadi klaster corona.

Pasalnya, kata Ketua Asphija Hana Suryani jika Satgas COVID-19 tidak berhati-hati dalam mengumumkan sebuah klaster terkait dengan suatu industri, akan memiliki dampak yang tidak kecil pada hajat hidup masyarakat banyak.

Baca juga: Disparekraf DKI pertanyakan soal hiburan malam yang jadi klaster

"Tolong jangan menyepelekan statement, ayo kita bersama-sama serius karena ini menyangkut nama baik industri usaha dan hajat hidup orang banyak, karena kalau Satgas tidak membuat ini terang benderang ini akan membuat industri saya terpojok, justru saya minta Satgas menerangkan kembali statemen dia," kata Hana dihubungi di Jakarta, Kamis.

Asphija sendiri, kata Hana, bereaksi keras dan mempertanyakan temuan yang diumumkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 terkait klaster di tempat hiburan malam.

"Asphija bereaksi keras atas statement klaster tempat hiburan malam itu. Temuannya di mess karyawan itu bulan Juli, padahal Maret kita sudah tutup," kata Hana.

Baca juga: Pedagang Pasar Mayestik meninggal akibat COVID-19? Cek faktanya

Menurutnya, temuan kasus COVID-19 di tempat tinggal karyawan itu, bukanlah ranahnya industri hiburan, akan tetapi termasuk individu.

"Jika temuannya di mess itu bukan ranahnya industri hiburan, itu masuknya individu dong atau area mess karyawan, kenapa jatuhnya ke industri hiburan malam yang disenggol-senggol. Karenanya butuh diterangkan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan muncul sejumlah klaster baru di DKI Jakarta, salah satunya yakni tempat hiburan malam.

Baca juga: Ombudsman ingatkan ganjil genap justru bisa munculkan klaster baru

Dewi mengatakan beberapa klaster baru yang muncul di antaranya hotel (tiga kasus), pesantren (empat kasus), dan tempat hiburan malam (lima kasus).

"Muncul tempat baru sebagai tempat penularan, artinya kita harus lebih waspada. Walaupun kecil, tapi tetap kegiatan ini berpotensi menjadi tempat penularan,” kata Dewi saat webinar COVID-19 Dalam Angka: Ragam Klaster di Indonesia, Rabu (23/9).

Adapun, data persebaran COVID-19 itu berasal dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada masa PSBB transisi pada 4 Juni-12 September 2020.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020