Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama meluncurkan program penguatan kompetensi penceramah agama sebagai modifikasi sertifikasi dai/penceramah setelah mengakomodasi masukan dari sejumlah pihak.

“Ini untuk menghindari polemik dan pendapat yang saling menegaskan. Kami ingin keluar dari polemik itu,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam jumpa pers daring usai meluncurkan Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, Jumat.

Baca juga: MUI tolak sertifikasi dai

Baca juga: BNSP akan kembangkan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Dai


Zainut menegaskan program penguatan kompetensi itu tidak bersifat wajib bagi dai atau penceramah. Peningkatan kapasitas diisi dengan penguatan-penguatan metodologi ceramah, penguatan pemahaman moderasi beragama serta penguatan nilai-nilai wawasan kebangsaan.

Terkait metodologi ceramah, dia mengatakan penceramah saat ini dihadapkan pada perkembangan teknologi yang menuntut mereka lebih kreatif dalam mensyiarkan agama.

“Zaman begitu cepat, sehingga perlu ada pendampingan, penguatan agar mereka melakukan penyesuaian,” katanya.

Sementara dua kompetensi berikutnya, kata dia, agar penceramah memiliki wawasan yang lebih luas mengenai dinamika keberagamaan dan kebangsaan di masa kini.

Baca juga: Wamenag: Sertifikasi dai sifatnya sukarela

Baca juga: Muhammadiyah Jateng: Sertifikasi dai jangan diwajibkan


Adapun program penceramah agama bersertifikat itu nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi kalangan umat Islam, tetapi juga Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020