Jakarta (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai (BC) Dumai menahan seorang wanita yang kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 175 gram di pakaian dalamnya, kata Kepala Humas Direktorat Jenderal BC Evi Suhartantyo di Jakarta, Minggu.

Ia menyebutkan, sabu-sabu itu dikemas dalam tujuh paket dimana tiap paket berisi 25 gram.

"Tersangka berinisial MBS asal Bukit Tinggi dan ditegah di Terminal Ferry Pelabuhan Dumai," kata Evi.

Ia menyebutkan, dari jumlah tujuh paket, sebanyak dua paket disimpan di bra dan lima paket disimpan di celana dalam.

Sebelumnya, pada Sabtu (23/1), petugas BC Bali juga mengamankan warga negara Perancis berinisial FB yang kedapatan membawa heroin.

FB menumpang pesawat Air Asia FA-3677 dari Bangkok Thailand pada Sabtu (23/1).

"Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa dua buah suntikan dan 0,5 gram heroin," kata Evi.

Pada hari yang sama (Sabtu,23/1), Petugas BC Binjai juga menggerebek pabrik minuman keras (miras) palsu di daerah Binjai, Sumut.

Petugas menggerebek pabrik miras ilegal yang terletak di Jalan Lincun Binjai Sumut,

"Petugas mengamankan barang bukti berupa miras sebanyak 251 karton yang berisi 6.210 botol dengan berbagai merk yang dipalsukan," kata Evi.

Selain itu petugas juga mengamankan 12 drum miras di mana tiap drum berisi 180 liter miras. Juga diamankan 600 karung botol kosong, lima unit alat penutup botol, lima unit tangki penyampur, 400 set karton pengemas, dan dua karton label.

"Kerugian negara dari pabrik miras illegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta," kata Evi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010