Makassar (ANTARA) - Kepala Bagian Humas Badan tandarisasi Nasional (BSN) Denny Wahyudhi mengatakan para pengambil kebijakan hendaknya mengimbau masyarakat menggunakan masker medis, karena sesuai dengan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan sudah teruji klinis.

Denny dalam keterangan persnya secara virtual, Rabu, mengatakan dalam menghadapi pandemi COVID-19 diperlukan cara untuk mengurangi risiko, salah satunya menggunakan masker medis sebagai bagian dari Alat Pelindung Diri (APD).

Mengingat produk ini menyangkut masalah keselamatan, maka BSN menetapkan SNI untuk masker medis.

Alasannya, karena itu menjadi penentu bagi petugas di garda terdepan. Setidaknya terdapat tiga SNI masker medis yang ditetapkan BSN, yakni SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11.

Baca juga: Puluhan WNA terjaring sidak masker di wilayah Badung Bali

Baca juga: Robocop COVID, petugas razia masker dengan cara ramah


Sedang dua lainnya adalah SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT); serta SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).

SNI tersebut merupakan adopsi identik dari standar internasional yakni ASTM dan EN.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN Wahyu Purbowasito mengatakan, dokumen SNI masker medis ini menjelaskan konstruksi, desain, persyaratan kinerja dan metode pengujian untuk masker medis yang dimaksudkan untuk membatasi penularan agen infeksi dari staf ke pasien selama prosedur pembedahan dan pengaturan medis lainnya dengan persyaratan serupa.

Dia mengatakan, masker medis dengan penghalang mikroba yang sesuai juga efektif dalam mengurangi emisi agen infektif dari hidung dan mulut carrier asimptomatik atau pasien dengan gejala klinis.

Persyaratan mutu pada masker medis juga dapat dilihat dari bacterial filtration efficiency (BFE); microbial cleanliness; differential pressure; infective agent, splash resistance, serta PFE (sub-micron Particulate Filtration Efficiency) efisiensi filtrasi partikulat sub micron.

Yang dimaksud BFE adalah efektivitas material masker medis dalam mencegah lewatnya bakteri aerosol serta dinyatakan dalam persentase dari jumlah diketahui yang tidak menembus material masker medis pada laju alir aerosol yang ditetapkan.

Sementara, differential pressure, menunjukkan tingkat permeabilitas udara dari masker, diukur dengan menentukan perbedaan tekanan di masker dalam kondisi aliran udara, suhu dan kelembaban tertentu.

Differential pressure merupakan indikator "kemampuan bernapas" dari masker. Dengan kata lain, differential pressure adalah indikator seseorang nyaman bernafas atau tidak menggunakan masker juga dihitung dalam standar ini.

Terkait persyaratan mutu dalam SNI, Wahyu mengatakan, indikator untuk pengujian BPE adalah pada tipe I, ≥95 persen, pada tipe II ≥98 persen, tipe IIR ≥98 persen dengan tipe pengujian sesuai dengan SNI EN 14683 Annex B. Dengan demikian, masker medis memiliki daya filtrasi yang lebih tinggi dibanding masker kain.*

Baca juga: Dukung Kemendes, 416 desa se-Kabupaten Bogor produksi 12 juta masker

Baca juga: Perhimpunan dokter paru: Tetap gunakan masker saat di rumah

 

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020