Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penangkapan terhadap pelaku di jalur tengah kota.
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, menangkap dua pria pengendara minibus pelat hitam yang membawa ratusan botol minuman keras dari Solo, Jawa Tengah.

Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penangkapan terhadap pelaku di jalur tengah kota saat pagi hari tersebut.

Petugas bahkan sempat berusaha menghadang mobil menggunakan badan. Namun, petugas ditabrak oleh pelaku hingga alami luka-luka.

"Pelaku ini melawan dan tetap melaju sehingga membahayakan anggota kami di lapangan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia di Tulungagung.

Baca juga: Polres Maluku Tengah berantas minuman keras sampai ke dusun-dusun

Beruntung petugas yang ditabrak sigap menghindari benturan. Kendati luka-luka, tidak ada cedera serius.

Menurut Pandia, kedua pelaku yang mengendarai satu mobil berisi 360 botol minuman keras jenis ciu oplosan itu sudah diintai tim Macan Agung mulai dari perbatasan Trenggalek-Tulungagung.

Begitu yang bersangkutan melintas, petugas yang mengendarai mobil dan sebagian sepeda motor langsung melakukan pengejaran hingga tengah kota.

Polisi sudah tiga kali berusaha menghentikan paksa. Namun, pelaku masih berusaha kabur dan melaju kencang.

Upaya pelarian tersebut akhirnya berakhir saat memasuki kawasan keramaian di sekitar Jembatan Plengkung, Plandaan, Kecamatan Kedungwaru.

Mobil pelaku diadang petugas, sedangkan untuk mencegah agar tidak kabur, polisi menembak ban mobil pelaku.

"Pelaku akhirnya bisa kami hentikan setelah anggota menembak ban mobilnya tiga kali," kata Pandia.

Baca juga: Polisi Nabire sita 1.000 liter minuman beralkohol lokal jenis Bobo

Di hadapan Kapolres, salah satu pelaku berinisial MFA mengaku tidak sengaja menabrak petugas.

MFA mengaku takut dan panik sehingga terus berusaha kabur.

"Tidak sengaja (menabrak) Pak, kami kabur karena takut," kata MFA.

Ia mengaku menyesal dengan apa yang telah dialaminya, termasuk kenekatannya belanja ratusan botol minuman keras tersebut.

MFA dan rekannya berdalih minuman keras jenis ciu oplosan yang dibeli dari Solo itu untuk kebutuhannya sendiri dan sebagian titipan teman-temannya.

Apapun dalih yang disampaikan, MFA dan temannya kini harus mendekam di balik jeruji penjara polisi.

Pelaku terancam jeratan Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020