Denpasar (ANTARA) - Tim Laboratorium Forensik Polda Bali bersama Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri menemukan Guns Shot Residu (GSR) pada senjata api yang digunakan mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, untuk bunuh diri di dalam toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

"Hasilnya bahwa pada ujung laras senjata api positif mengandung timbal atau GSR. Kemudian, swab pada pangkal laras senjata api juga mengandung timbal atau GSR. Artinya benar senjata ini yang ditembakkan saat kejadian. Selain itu, swab pada lubang tembak di baju korban dan hasilnya positif mengandung timbal atau GSR," kata Kabid Labfor Polda Bali Kombes Pol I Nyoman Sukena dalam konferensi pers di Polda Bali, Jumat.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan anak peluru yang menjadi barang bukti dari perkara ini yang menembus tubuh tersangka dugaan kasus Gratifikasi dan TPPU, Tri Nugraha, juga positif mengandung GSR.

Baca juga: Polisi sebut tersangka Tri Nugraha pernah jadi anggota Perbakin

Selain itu, kata Sukena, pada dinding toilet ada bekas terkena peluru hasil tembakan tersangka Tri Nugraha. Setelah di swab ditemukan ternyata material yang terdapat dalam lubang tembak, sama dengan kandungan peluru yang mengandung GSR.

"Bahwa senjata api itulah yang digunakan korban dan benar GSR nya ada di baju korban dan pada senjata api tersebut. GSR nya banyak ditemukan, jadi jarak tembaknya dekat. Kalau jauh akan sulit mendapatkan bukti kandungan GSRnya. Sedangkan dinding belakang berupa benturan peluru yang ada," jelasnya.

Sukena menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, terdapat barang bukti berupa senjata api jenis revolver SR38357 buatan Turki. Kemudian ditemukan empat butir peluru kaliber 38 mm, satu keping pecahan anak peluru, jam tangan dan baju dari tersangka Tri Nugraha.

Baca juga: Polisi sebut senpi dalam kasus bunuh diri Tri Nugraha diduga ilegal

"Di laboratorium forensik tidak memeriksa sidik jari, karena ada di Inafis. Melihat barang bukti yang sudah banyak pertama kali terkontaminasi dan sulit didapatkan,"ucapnya.

Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada (31/8) sekitar 19.40 wita, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.

Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono bahwa saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senpi ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet.

Baca juga: Polisi selidiki kepemilikan senpi dari kasus bunuh diri Tri Nugraha

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020