Suka Makmue (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah mengatakan sebanyak 38 warga negara asing (WNA) yang diusir oleh warga Desa Simpang Peut pada Jumat petang tidak memiliki visa bekerja.

“Sejauh ini ke-38 WNA tersebut hanya mengantongi visa kunjungan wisata, mereka belum bisa menunjukkan visa untuk bekerja. Meski tujuan kedatangan mereka ke Nagan Raya memang untuk bekerja,” kata Rahmatullah di Suka Makmue, Jumat malam.

Ia mengatakan puluhan WNA tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng dan transit di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh, pada Jumat siang.

Baca juga: Massa usir 38 WNA dari sebuah hotel di Nagan Raya Aceh

Saat tiba di bandara setempat, kata Rahmatullah, para WNA tersebut belum sempat diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasian oleh otoritas terkait, kecuali hanya memperlihatkan visa kunjungan wisata.

Menurut dia, ke-38 WNA tersebut memang memiliki tujuan untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.

Bahkan kedatangan mereka juga sudah dilaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (TGPP) COVID-19 Kabupaten Nagan Raya, dengan syarat semua WNA tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan, dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan.

Baca juga: Tim gabungan menghalau lima yacht milik WNA di Nagan Raya Aceh

"Berhubung belum bisa memperlihatkan visa bekerja, para WNA tersebut akhirnya dibawa ke sebuah hotel untuk menjalani karantina mandiri," katanya.

Namun, kata dia, baru beberapa jam para WNA tersebut tiba di hotel, kemudian didatangi oleh sejumlah warga dan dilakukan pengusiran. Warga menolak kedatangan WNA ke daerah setempat.

Setelah dilakukan mediasi antara pejabat terkait dari Forkompimda Nagan Raya, pengawas tenaga kerja dan pihak perusahaan, menurut dia, ke-38 WNA tersebut sementara diamankan ke lokasi mess PLTU 3-4 Nagan Raya guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Anggota DPRA minta Imigrasi tindak TKA PLTU Nagan Raya diduga ilegal

“Hingga Jumat malam, semua WNA ini sudah dibawa ke mess PLTU 3-4 Nagan Raya untuk diamankan sementara waktu guna menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata Rahmatullah.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020