Kupang (ANTARA) - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean akhirnya memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur setelah tidak memenuhi panggilan karena sakit.

Kuasa hukum Jonas Salean, Mel Ndaomanu, kepada wartawan di Kupang, Senin, membenarkan hal tersebut.

Pada saat ini kliennya masih berada di Kantor Kejati Nusa Tenggara Timur.

"Klien kami masih dalam pemulihan kesehatan. Kendati demikian, yang bersangkutan ingin memenuhi panggilan dari kejaksaan terlebih dahulu.Intinya kami penuhi dahulu panggilan penyidik," katanya.

Baca juga: Kejati NTT temukan unsur melawan hukum dalam pengalihan aset tanah

Saat tiba di Kejati NTT, kliennya langsung menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Jonas datang didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, yakni Mel Ndaomanu, Yanto Ekon, Johanies Raniel Rihi, dan juga Erwin Kapitan.

Pada hari ini, kata dia, merupakan pemeriksaan pertama Jonas sejak kasus pengalihan tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi Kupang naik ke tahapan penyidikan.

Pihak Kejati NTT belum memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan pemeriksaan terhadap Jonas Salean.

Jonas Salean merupakan Wali Kota Kupang periode 2012—2017.

Baca juga: Mantan Wali Kota Kupang divonis penjara 2,5 tahun

Sesuai dengan agenda, dia akan diperiks penyidik Kejati NTT di awal Juli 2020 terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga pada tahun 2016.

Namun, dalam perjalanan Kejati NTT mendapatkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan bahwa mantan Wali Kota Kupang itu sakit dan sedang dalam masa pemulihan usai menjalani operasi di bagian kepala.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020