Untuk mendongkrak investasi dan pemasukan negara, mungkin yang dulunya nikel disetop, tidak diekspor untuk sementara ada COVID-19, mungkin bisa dibuka lagi...
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming mengusulkan pemerintah untuk kembali membuka keran ekspor bijih nikel guna memperbaiki kinerja ekonomi.

"Untuk mendongkrak investasi dan pemasukan negara, mungkin yang dulunya nikel disetop, tidak diekspor untuk sementara ada COVID-19, mungkin bisa dibuka lagi untuk kadar rendah supaya negara bisa mendapatkan dana dengan lebih cepat," kata Mardani H Maming dalam diskusi daring "Strategi Menarik Investasi", Kamis.

Menurut Mardani H Maming, strategi membuka kembali ekspor bijih nikel jadi cara cepat untuk mendongkrak ekspor dan membantu pemulihan ekonomi yang terkontraksi.

Baca juga: ESDM gandeng TMM validasi pengolahan biji nikel

Padahal sesuai aturan yang ada larangan ekspor bijih nikel mulai berlaku pada 1 Januari 2020, sejalan dengan diterbitkannya Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Sebelumnya diberitakan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadinya kontraksi dalam perekonomian Indonesia sehingga tumbuh minus 5,32 persen pada triwulan II-2020.

Berdasarkan struktur PDB, komponen konsumsi rumah tangga masih dominan menjadi penyumbang terbesar ekonomi hingga 57,85 persen, diikuti PMTB 30,61 persen serta ekspor 15,69 persen.

Baca juga: Menkeu katakan Indonesia belum alami resesi

Konsumsi rumah tangga tercatat tumbuh negatif 5,51 persen pada triwulan II-2020. Kelompok pengeluaran lainnya yang juga mengalami kontraksi adalah Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), yang merupakan komponen investasi dengan tumbuh negatif 8,61 persen.

Sementara itu konsumsi pemerintah juga terkontraksi 6,9 persen, ekspor barang dan jasa tumbuh minus 11,66 persen serta impor barang dan jasa tumbuh negatif 16,96 persen.

Baca juga: Ekonom soroti kebijakan terkait ekspor bijih mentah nikel

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020