Peninjauan kembali oleh JPU KPK itu ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena jaksa dianggap tidak penuhi syarat formil untuk lakukan PK sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari kembali putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terkait dengan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun, KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait dengan putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan bahwa PK oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK itu ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca juga: MA tolak permohonan PK KPK dalam perkara Syafruddin Temenggung

"Berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," tuturnya.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember 2019, sebagai upaya maksimal yang dilakukan dalam penanganan perkara Syafruddin, KPK telah mengirimkan permohonan PK atas putusan kasasi MA.

"KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya, antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dan putusan," kata Ali.

Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana dalam perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Baca juga: Mahkamah Agung perintahkan Syafruddin Temenggung keluar dari tahanan

Syafruddin berdasarkan putusan kasasi MA pada tanggal 9 Juli 2019 diperintahkan untuk dikeluarkan dari rumah tahanan KPK.

Padahal, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 24 September 2018 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta terhadap Syafruddin. Bahkan, pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020