AAUI mempersoalkan lini bisnis 'suretyship' tidak diatur secara eksplisit dalam UU Perasuransian.
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti berpendapat pendelegasian pengaturan undang-undang tidak boleh bersifat umum agar tidak menimbulkan masalah kepastian hukum.

Susi Dwi Harijati merupakan ahli yang dihadirkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Gedung Mahkamah konstitusi, Senin.

"Ahli berpendapat bahwa pendelegasian sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Asuransi sedapat mungkin juga dihindari, terutama jika materi yang hendak didelegasikan merupakan materi yang berkaitan dengan hak-hak warga negara," ujar Susi Dwi Harijati.

Baca juga: Gugat ke MK, asosiasi asuransi terancam tak bisa bisnis suretyship

Pasal 5 Undang-Undang Asuransi, kata dia, tidak menyebutkan kriteria kebutuhan masyarakat sehingga penilaian terhadap kebutuhan masyarakat, berdasarkan undang-undang itu, semata-mata ditentukan oleh penilaian objektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut ahli, boleh tidaknya badan usaha penyelenggara asuransi melakukan kegiatan bisnis tertentu perlu diatur untuk menjaga keteraturan dan ketertiban hukum, misalnya dalam bentuk peraturan presiden.

Peraturan presiden itu dapat berisi pokok-pokok pengaturan yang penting, seperti kejelasan makna kebutuhan masyarakat, tata cara mengidentifikasinya, kriteria perluasan yang diperkenankan untuk dilakukan hingga metode evaluasinya.

Selain itu, Susi Dwi Harijati berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi perlu memberikan pendapat yang tegas berkenaan dengan pendelegasian dari undang-undang kepada peraturan menteri atau peraturan lembaga/badan.

"Materi muatan delegasi acap kali mengatur hal-hal yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk dunia usaha, sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Bila hal semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan terjadi ketidakpastian yang akan menimbulkan kerugian di masa-masa mendatang," ujar dia.

Baca juga: OJK: pengaduan klaim asuransi terbanyak terkait "suretyship"

Baca juga: Kemenkeu sebut suretyship oleh asuransi umum justru diperlukan


Adapun AAUI mempersoalkan lini bisnis suretyship tidak diatur secara eksplisit dalam UU Perasuransian. Pasal 5 Ayat (1) UU Perasuransian tidak secara tegas menyebut lini usaha suretyship.

Untuk itu, AAUI meminta agar Pasal 5 Ayat (1) UU Perasuransian menambahkan dengan jelas lini usaha suretyship dalam ruang lingkup usaha asuransi yang dapat diperluas.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020