Sopir angkot dan pengendara roda dua serta roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung ditindak di tempat.
Surabaya (ANTARA) - Petugas gabungan terdiri atas dinas perhubungan, Satpol PP, kepolisian, dan TNI menggelar operasi moda transportasi darat guna menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Taman Bungkul, Kota Surabaya, Kamis.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya Tunjung Iswandaru mengatakan bahwa operasi kali ini menertibkan pengendara roda dua dan roda empat serta angkutan umum yang tidak menggunakan masker.

"Hasilnya sebanyak 79 orang disita KTP-nya dan tiga orang lainnya dibawa ke Liponsos untuk menerima sanksi sosial karena tidak membawa KTP," katanya.

Baca juga: Jawa Timur serahkan pemutusan perkara penerapan kembali PSBB ke pemda

Menurut dia, operasi gabungan yang menerjunkan sekitar 70 personel yang dibantu juga oleh jajaran samping ini untuk menertibkan Perwali Nomor 28/2020 dalam bidang transportasi.

Sopir angkutan kota (angkot) dan pengendara roda dua serta roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, langsung ditindak di tempat.

"Protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali harus ditegakkan. Makanya, bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu langsung dilakukan penindakan penyitaan KTP selama 14 hari oleh teman-teman Satpol PP," kata Tunjung.

Selain menertibkan patuh masker, Tunjung mengatakan bahwa petugas menempel stiker pakai masker di pintu masuk angkot. Bahkan, sopir angkot itu juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun.

Baca juga: Empat poin yang perlu diperhatikan saat transisi pasca-PSBB Surabaya

Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau sopir angkot untuk tidak membawa penumpang yang tidak menggunakan masker.

"Alhamdulillah, kalau suhu tubuhnya normal semuanya, dan para sopir angkot sudah banyak yang patuh menggunakan masker meskipun masih ada beberapa sopir itu menggunakan masker di bawah hidung," katanya.

Operasi gabungan itu, kata dia, akan terus digencarkan ke berbagai titik di Kota Surabaya, terutama di titik-titik yang ditemukan banyak pelanggaran Perwali 28/2020 atau tidak patuh bermasker.

"Kami imbau kepada masyarakat dimana pun berada, harus jaga jarak dan selalu tertib menggunakan masker. Hal ini penting untuk kebaikan kita bersama dan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya," katanya.

Baca juga: Risma minta warga disiplin terapkan protokol kesehatan pasca-PSBB

Sementara itu, KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Moch. Su'ud mengatakan bahwa jajaran kepolisian dalam operasi ini hanya mendukung Pemkot Surabaya.

Dalam operasi ini, kata dia, tugas polisi hanya mengatur arus lalu lintas dan mengarahkan para pengendara yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi, kami hanya backup teman-teman pemkot dan tidak melakukan penilangan dan sebagainya," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020