Kabupaten Pesisir Selatan (ANTARA) - Tim dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) memverifikasi usulan rehabilitasi jalan dan jembatan pasca bencana banjir bandang yang terjadi pada 2018 di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang Rehabilitasi Rekonstruksi BNPB, Syafera dan diterima oleh Asisten III Bupati Pesisir Selatan, Hamdi di Painan, Kamis.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala BPBD Pesisir Selatan, Herman Budiarto, dan pejabat terkait lainnya.

Asiten III Bupati Pesisir Selatan, Hamdi menjelaskan bahwa sebelumnya daerah itu telah mengusulkan 24 item kegiatan untuk dilakukan perbaikan pasca bencana banjir bandang yang terjadi pada 2018.

Baca juga: Banjir, 745 pelajar di Sutera diliburkan

Baca juga: Ratusan rumah di Kabupaten Pesisir Selatan terendam banjir


Baca juga: Banjir genangi ratusan rumah di pesisir selatan

"Dari 24 item kegiatan dibutuhkan anggaran hingga Rp26 miliar. Namun, setelah dilakukan pra verifikasi, yang lolos hanya sebanyak empat kegiatan dengan anggaran rehabilitasi sebesar Rp6,2 miliar," katanya.

Empat item kegiatan itu yakni jalan Limau-Limau Ngalau Gadang, Kecamatan Bayang Utara, jalan Labuhan Tanjak di Kecamatan Linggo Sari Baganti, jembatan gantung Binjai, dan jembatan permanen di Kecamatan Ranah Ampek Hulu.

Sementara itu, Syafera mengemukakan verifikasi dilakukan untuk melihat fakta lapangan berkaitan dengan beberapa persyaratan rehabilitasi prasarana setelah bencana.

Kriterianya adalah dampak kerusakan yang terjadi setelah banjir bandang, kewenangan daerah dalam hal penanganan, kesesuaian dampak bencana dengan lokasi, serta prasarana tersebut harus tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB).

Tim akan memverifikasi selama empat hari yang dimulai sejak 7 Juli hingga 11 Juni 2020, hasil verifikasi akan melahirkan rekomendasi sesuai fakta di lapangan.*

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020