Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

"Tiga orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tiga saksi tersebut yakni seorang wiraswasta bernama Sudirman, serta dua orang karyawan swasta masing-masing bernama Wisnu Pancara dan Oktaria Iswara Zen.

Baca juga: KPK gali keterangan dua saksi aliran uang dari Nurhadi dan menantunya
Baca juga: KPK panggil 3 saksi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Nurhadi
Baca juga: Saksi dikonfirmasi survei kebun sawit yang dibeli tersangka Nurhadi


KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020