Kami klarifikasi kepada ketua RT bersangkutan, jika hal ini benar maka saya akan minta ketua RT untuk mengembalikan uang tersebut
Jakarta (ANTARA) - Pungutan uang dalam penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 tidak dibenarkan secara hukum, ujar Camat Pulo Gadung, Bambang Pangestu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi dugaan pungutan liar yang dilakukan Ketua RT015 RW07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Suraji (65).

"Kami klarifikasi kepada ketua RT bersangkutan, jika hal ini benar maka saya akan minta ketua RT untuk mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat," katanya melalui pesan singkat kepada ANTARA, Rabu sore.

Pungutan uang dengan alasan ganti 'uang lelah' dalam pendistribusian paket bansos kepada masyarakat, kata Bambang, tidak dibenarkan secara hukum.

Baca juga: Ini alasan penerima bansos Pemprov DKI bayar Rp10 ribu

Alasannya pemberian bantuan tersebut diperuntukkan untuk warga yang secara ekonomi terdampak pandemi COVID-19.

Bambang mengatakan Pemprov DKI telah membantu penyaluran distribusi bansos hingga ke tingkat RW, sehingga pungutan tidak dibenarkan.

Baca juga: DKI kurangi volume bansos hingga Desember 2020 seiring PSBB transisi

"Saya sudah sering sampaikan tidak boleh ada uang dalam pelaksanaan bansos. Kalau kesepakatan untuk iuran, sumbangan untuk lingkungan silakan," ujarnya.

Ditemui di kediamannya, Suraji mengatakan uang sebesar Rp10 ribu yang diberikan oleh penerima bansos bersifat uang iuran dan tidak diwajibkan.

"Uang yang terkumpul dari 85 dus bansos Rp500 ribu, sebab sifatnya tidak wajib. Itu pun berdasarkan kesepakatan warga mengingat uang kas kita minim," katanya.

Baca juga: Warga DKI berharap Bulog salurkan Banpres selama COVID-19

Dus bantuan berbobot puluhan kilogram itu diangkut menggunakan mobil pickup sewaan ke rumah Ketua RW07 yang berjarak sekitar 1 kilometer.

"Memang proses pembagiannya oleh masing-masing ketua RT. Jadi kita sewa mobil dan bayar sama yang bantu angkut empat orang, masing-masing Rp50 ribu sama sewa mobil Rp50 ribu," katanya.

Sebelumnya, beredar video warga Kelurahan Jati, Pulogadung diduga dipungut uang Rp10 ribu saat mengambil paket bansos dari Pemprov DKI Jakarta.

Dalam video berdurasi 55 yang diunggah akun @infopulogadung, dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut dilakukan pengurus RT setempat kepada penerima bansos yang berlangsung pada Selasa (30/6).

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020