Anak-anak dan lansia tidak bolehlah masuk ke acara resepsi pernikahan, karena berisiko
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) hadir dalam acara resepsi pernikahan.

Pelarangan itu sedang disiapkan dalam aturan soal pelonggaran kegiatan resepsi pernikahan saat pandemi COVID-19. Pemkot Bandung juga menggelar simulasi penyelenggaraan pesta pernikahan saat pandemi COVID-19.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan saat simulasi resepsi pernikahan itu, orang-orang yang masuk dalam kategori anak-anak dan lansia juga dilarang masuk.

Baca juga: Kota Bandung siapkan aturan resepsi pernikahan semasa pandemi

"Anak-anak dan lansia tidak bolehlah masuk ke acara resepsi pernikahan, karena berisiko," kata
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat acara simulasi resepsi pernikahan di Graha Batununggal Kota Bandung, Rabu.

Menurutnya, dua kategori tersebut dilarang masuk karena rentan terpapar virus corona jenis baru tersebut sehingga para tamu juga diimbau untuk tidak hadir bersama anak-anak dan warga lansia.

Baca juga: Pemkot Bandung antisipasi gelombang COVID-19 meski grafik melandai

Selain itu, kata dia, penyelenggara resepsi pernikahan perlu menyediakan kursi atau tempat menunggu di luar area resepsi pernikahan untuk membatasi kapasitas. Apabila kapasitas tamu undangan sudah lebih dari 30 persen, maka tamu yang lain diarahkan untuk menunggu di luar.

"Jadi kita tetap minta penyelenggara menyiapkan kursi di luar ruangan dan juga ada layar monitor," kata Yana.

Baca juga: Dishub Kota Bandung: Hari bebas kendaraan bermotor belum bisa digelar

Lalu penyelenggara juga perlu menyediakan ruang isolasi untuk mitigasi penanganan jika ada tamu yang terindikasi terpapar COVID-19. Salah satunya indikasi tersebut bakal terlihat dari suhu tubuh tamu saat diperiksa petugas.

"Kalau ada suhunya melebihi, dia harus diisolasi dulu, kita tunggu. Kalau turun, ya boleh masuk, kalau suhunya tetap, kita minta dibawa ke puskesmas," kata dia.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung temukan pelanggaran aturan PSBB di mal

Dia mengatakan hasil dari simulasi tersebut nantinya bakal dilaporkan saat rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kota Bandung menjelang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional kedua berakhir pada 26 Juni 2020.

"Jadi mudah-mudahan dengan dasar ini, kita akan kaji dengan dinas terkait untuk melakukan pelonggaran relaksasi kegiatan resepsi pernikahan," katanya.

Baca juga: Dinkes Kabupaten Bandung tepis informasi 30 ASN positif COVID-19

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020