Kami menduga saat kami datang, mereka sedang mengonsumsi sabu-sabu
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus seorang sopir truk ekspedisi berinisial AR (26) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, di Mataram, Senin, menjelaskan dugaan keterlibatan AR dalam jaringan peredaran narkoba dilihat dari barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penggerebekannya.

"Jadi ada dari barang bukti dan keterangan yang kita dapatkan, ada dugaan dia terlibat jaringan, soal ini yang masih kita selidiki," kata Ericson.
Baca juga: Kapolda NTB minta anggotanya usut tuntas peredaran narkoba dalam lapas


Pelaku yang belakangan diketahui berasal dari Alas, Kabupaten Sumbawa, ditangkap Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (20/6) sore, ketika sedang berada di salah satu kamar hotel di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku AR ditangkap bersama kernetnya yang juga berasal dari Alas, Kabupaten Sumbawa, berinisial SH (33).

Hasil penggeledahan di tempat, petugas mengamankan satu paket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih. Setelah ditimbang, barang yang dipastikan sabu-sabu tersebut memiliki berat 5,22 gram.

Selain narkoba, polisi di lokasi turut mengamankan kelengkapan alat isap pada pipa kacanya masih terlihat sisa cairan sabu-sabu.

"Dari barang bukti yang didapatkan, kami menduga saat kami datang, mereka sedang mengonsumsi sabu-sabu," ujarnya.
Baca juga: Polresta Mataram tangani kasus bule Arab edarkan narkoba


Lebih lanjut, Ericson mengatakan bahwa barang bukti telah diamankan dan kedua pelaku kini telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolresta Mataram.

Akibat perbuatannya, AR dan SH ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020