Yang WFH tetap ada pemantauan dan pengawasan dan juga memastikan pelaksanaan tugas kedinasan
Jakarta (ANTARA) - Jelang pemberlakuan normal baru, ruang kerja fleksibel mulai diberlakukan untuk banyak pekerja termasuk aparatur sipil negara (ASN) dengan tetap menekankan unsur kedisiplinan berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

"Tentunya diharapkan ASN dapat beradaptasi dengan prinsip bekerja berdasarkan protokol kesehatan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Andi Rahadian tentang edaran pada 5 Juni itu ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sistem kerja itu diberlakukan dengan keputusan kementerian dan lembaga di daerah masing-masing. Kementerian dan lembaga dapat melakukan kerja melalui fleksibilitas dengan pengaturan lokasi bekerja, kata dia.

Kementerian dan lembaga memiliki keleluasaan untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor maupun dari rumah (work from home/WFH). Keputusan tersebut diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian masing-masing.

Meski demikian, Kemenpan-RB tetap memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas ASN selama normal baru. Protokol kesehatan adalah salah satu yang harus ditaati dan tetap ada penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian.

"Yang WFH tetap ada pemantauan dan pengawasan dan juga memastikan pelaksanaan tugas kedinasan baik di kantor maupun di rumah tetap ada unsur kedisiplinan pegawai diperhatikan juga," tegasnya.

Karena itu, ASN yang bekerja di luar kantor tetap harus melalukan absen secara daring (online) dan melaporkan kegiatan sehari-hari kepada pimpinan.

Fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung penggunaan teknologi informasi akan diberikan dalam penerapan ruang kerja fleksibel. Hal itu agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menerapkan konsep flexible working space (FWS) dengan menyesuaikan sarana dan prasarana.

FWS bisa dilakukan di rumah atau tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai yang diwajibkan memiliki sarana teknologi informasi dan komunikasi yang menunjang.

Baca juga: Kemensos batasi jumlah ASN masuk kantor maksimal 60 persen
Baca juga: BI bertahap turunkan persentase karyawan WFH sambut normal baru
Baca juga: Kominfo terapkan "Flexible Working Space" hadapi normal baru

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020