ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin, 8 Juni, mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di Ibu Kota melalui masa transisi penerapan PSBB sebagai dampak pandemi COVID-19. (Ahmad Faishal Adnan /Gunawan Wibisono/Andi Bagasela/Perwiranta)