BST sebesar Rp300.000 yang akan diberikan mulai bulan Juli hingga Desember
Bandung (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan bantuan sosial tunai (BST) sudah tersalurkan sebanyak 22 persen atau ke 8.981 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Bandung.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama mengatakan penyaluran itu sudah dilakukan sejak 3 Juni 2020. Sebanyak 69.011 (KPM) kuota Kota Bandung bakal mencairkan BST melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

“Penyalurannya sudah mulai dari minggu lalu termasuk di Kota Bandung. Disini (Kota Bandung) sebanyak 69.011 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima BST. Melalui PT Pos Indonesia sebanyak 40.872 KPM dan sisanya melalui HIMBARA," kata Asep dalam keterangannya di Bandung, Senin.

Dia menjelaskan, setiap KPM mendapatkan BST sebesar Rp600.000 per bulannya. Namun karena diperpanjang, Pemerintah memutuskan untuk memberikan Rp300.000 mulai dari bulan Juli hingga Desember 2020.

Selain itu, berdasarkan data Kemensos jumlah KPM penerima BST di Provinsi Jawa Barat ada sebanyak 1.057.032 keluarga.

Baca juga: Kemensos terus percepat penyaluran BST dan bansos lain

Baca juga: Kemensos pastikan data penerima BST tahap dua semakin baik

Saat ini, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memperpanjang masa bantuan sosial tunai hingga bulan Desember 2020. Hal ini dikarenakan presiden memandang dampak pemulihan wabah COVID-19 masih berlangsung hingga akhir tahun.

“Dengan adanya perpanjangan ini maka pemerintah akan memberikan BST sebesar Rp300.000 yang akan diberikan mulai bulan Juli hingga Desember,” kata Asep.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga menyatakan bakal terus menangani jaring pengaman sosial (JPS) di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sejauh ini bantuan sosial telah disalurkan kepada masyarakat yang terdata ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan non DTKS.

Baca juga: BST tahap dua di Majalengka mulai disalurkan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020