Syarat tenaga medis bisa mendapatkan insentif yang ditetapkan pemerintah pusat, bila puskesmas telah bisa memberikan pelayanan atau merujuk minimal 100 pasien COVID-19.
Penajam (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Arnold Wayong menyebutkan syarat pemberian insentif bagi tenaga medis yang terlibat dalam penanganan COVID-19 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terlalu berat untuk dapat dipenuhi.

"Ada pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan virus corona dari pemerintah pusat, tapi syarat yang ditetapkan berat untuk dapat terpenuhi," ungkap Arnold Wayong ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Syarat tenaga medis bisa mendapatkan insentif yang ditetapkan pemerintah pusat, bila puskesmas telah bisa memberikan pelayanan atau merujuk minimal 100 pasien COVID-19.

Pusat layanan kesehatan atau puskesmas di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara) tidak ada yang mengajukan usulan mendapatkan insentif melalui APBN tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani : Insentif bagi tenaga medis sudah cair Rp10,45 miliar

Jumlah kasus COVID-19 di kabupaten Penajam Paser Utara hingga saat ini 256 kasus terdiri dari ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan).

Jumlah pasien terkonfirmasi positif virus corona tercatat 19 orang dan 14 pasien sudah dinyatakan sembuh, sehingga jumlah kasus di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memenuhi syarat minimal untuk tenaga medis mendapatkan insentif dari APBN.

Arnold Wayong khawatir bila mengajukan usulan insentif bagi tenaga medis yang terlibat penanganan COVID-19 melalui APBN tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Karena syarat insentif tambahan bagi tenaga medis itu terlalu berat, maka kami berinisiatif alokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD kabupaten," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Percepat realisasi insentif medis

Setelah melakukan konsultasi dengan Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Arnold Wayong, ditetapkan bukan insentif tetapi upah jasa pelayanan, dan besarannya masih dalam penghitungan.

Sementara kebijakan pemerintah pusat, besaran insentif melalui APBN bagi dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan, serta tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara juga berkonsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten setempat untuk membuat payung hukum pemberian upah jasa pelayanan tambahan melalui APBD kabupaten setempat tersebut.
Baca juga: Kemenkeu belum kantongi data tenaga medis daerah untuk insentif
 

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020