Penerapan pajak untuk game online mulai 1 Juli 2020

  • Minggu, 31 Mei 2020 16:21 WIB

Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pembelian barang yang terdapat di dalam game online dari luar negeri seperti PUBG, Free Fire, dan Mobile Legend mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait