Tempat perniagaan perlu memastikan bahwa data pribadi yang diambil mesti tepat dan tidak keliru
KUALA LUMPUR (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KKMM) mengeluarkan panduan pengumpulan data pribadi oleh tempat-tempat perniagaan kepada pengunjung saat Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB/CMCO) untuk membendung COVID-19.

Siaran pers KKMM, di Kuala Lumpur, Jumat, menyebutkan Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP yang telah diadakan pada 21 Mei 2020 telah meluluskan usulan KKMM berkenaan tata cara pengendalian bagi aktivitas pengumpulan, pemprosesan dan penyimpanan data pribadi oleh tempat perniagaan saat PKPB.

KKMM meminta tempat perbelanjaan seperti mall mematuhi sepenuhnya tata cara yang sudah ditentukan.

Panduan tersebut adalah pengunjung hanya menyatakan nama, nomor telepon yang bisa dihubungi dan tanggal serta waktu kehadiran pengunjung/pelanggan untuk dicatat.

Kaidah pengumpulan adalah tergantung kepada premis perniagaan (manual atau digital).
Baca juga: Positif COVID-19 harian di Malaysia kembali ke dua digit


Pengumuman di tempat yang mudah dilihat sebagai informasi kepada pengunjung/pelanggan mengenai tujuan pengumpulan data pribadi.

Penggunaan dokumen khusus bagi kaidah secara manual mengikut format dan dicatat sendiri oleh petugas perniagaan.

Data pribadi yang dikumpulkan hanya digunakan bagi tujuan pendeteksian kontak selaras dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Undang-Undang 342).

Batas waktu masa penyimpanan data pribadi yang dikumpulkan adalah hingga selepas enam bulan PKPB ditamatkan dan mesti dimusnahkan dan dihapus selamanya.

Tempat perniagaan perlu memastikan bahwa data pribadi yang diambil mesti tepat dan tidak keliru.

KKMM juga memberitahukan kegagalan tempat-tempat perniagaan untuk mematuhi perkara ini, dikenai hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2010 [Undang-Undang 709] dan bisa didenda maksimum RM300,000.00 atau dipenjara dua tahun atau kedua-duanya sekali.

Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan advisory ini diajukan melalui Sistem Perlindungan Data Pribadi (SPDP) seperti tautan https://daftar.pdp.gov.my.

Saat ini untuk memasuki sebuah outlet pada pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur, pengunjung mesti mencantumkan nama, nomor telepon, suhu badan dan tangan di pintu masuk sedangkan sebagian outlet lebih moderen menggunakan barcode.
Baca juga: KBRI Kuala Lumpur tes swab 102 staf lokal

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020