Padang (ANTARA) - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Romza, di Padang, Rabu, Kejaksaan Negeri Padang tetap memberikan pendampingan hukum bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam menarik tunggakan iuran.

"Dalam hal kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, kami memberikan bantuan hukum bagi BPJS Kesehatan Padang dalam menghadapi badan usaha yang menunggak iuran," kata dia.

Baca juga: Walikota Serang: Tidak tepat iuran BPJS Kesehatan naik kala pandemi

Selain itu mereka juga mendukung serta membantu BPJS ketika memroses badan usaha selaku pemberi kerja yang belum mendaftarkan badan usahanya. "Jadi kami mendampingi dengan memberikan pendapat, masukan, serta langkah hukum terkait kepentingan penarikan tunggakan atau pendaftaran kepesertaan BPJS," katanya.

Menurut dia, pendampingan hukum tersebut telah berlangsung dalam tiga tahun terkahir sesuai nota kesepahaman (MoU) yang telah dibuat antara Kejari Padang dan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Anggota DPR minta iuran BPJS jangan dinaikkan

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk mendaftar ke BPJS kesehatan serta kepatuhan dalam pembayaran iuran.

Ia mengatakan dalam pendampingan tersebut kejaksaan dan BPJS Kesehatan tetap berkoordinasi san menjalin komunikasi.

Terakhir pada 18 Mei 2020 telah digelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Padang.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020