Mereka yang bertugas di pelayanan front liner tetap harus masuk kerja
Jakarta (ANTARA) - Hari pertama setelah libur Idul Fitri (Lebaran) 1441 H,  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih banyak melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir  mengatakan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, belum sepenuhnya masuk kerja karena perkantoran pemerintah masih mengikuti aturan dari keputusan gubernur tentang PSBB.

"PNS yang masuk hari ini sebagian ada yang masih melakukan WFH dan ada yang  melakukan WFO (Work From Office), untuk pelayanan-pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa," ujar Chaidir, di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, kantor pelayanan publik yang masih berjalan seperti kantor kelurahan, pelayanan pajak, dan perizinan yang tidak bisa dilakukan dengan WFH.

Baca juga: Survei LIPI: 78 persen kerja dari rumah tetap produktif

Baca juga: Pelindo II lanjutkan budaya kerja dari rumah setelah COVID-19

Baca juga: Menpan-RB perpanjang lagi masa kerja dari rumah ASN hingga akhir Mei

Baca juga: Survei: Kaum milenial ternyata kesulitan jalani WFH


"Hari ini yang hadir berkaitan dengan layanan garis depan (front liner) dan sebagainya itu sebanyak 20.637 orang dari sekitar 62 ribu PNS. Kemudian yang WFH sebanyak 11.808, sedangkan sisanya tugas di luar kantor seperti Satpol PP dan Dishub," kata Chaidir.

"Skemanya masuk kerjanya tergantung dari jenis institusinya. Kalau gak bisa 50:50, ya antara 70:30 kalau yang sudah-sudah sih," ucapnya.

Di Balai Kota Jakarta, tidak terlihat lalu lalang PNS bekerja di kantor Gubernur DKI Jakarta, hanya terlihat beberapa PNS yang masuk kerja serta petugas pengamanan dalam (Pamdal) hingga petugas kebersihan.

Terkait Informasi yang menyebutkan masih ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta  melaksanakan halal bi halal,  Chaidir memastikan tidak ada yang melakukan aktivitas semacam itu karena terbentur aturan PSBB.
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020