ANTARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 yang memuat sanksi bagi perusahaan serta masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan PSBB. Anies mengatakan, sanksi yang ada dalam Pergub tersebut diberlakukan agar masyarakat disiplin dalam menjalankan PSBB di wilayah DKI Jakarta. (Erlangga Bregas Prakoso/Chairul Fajri/Rinto A Navis)