Pelaksanaan sidang akan menggunakan aplikasi atau laman web
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberdayakan dalam jaringan atau virtual untuk setiap sidang pemeriksaan yang dilakukan DKPP.

Ketua DKPP Muhammad dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan pemberlakuan sidang virtual tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata cara pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP secara virtual pada masa darurat penanganan pandemik COVID-19 yang ditandatangani Rabu, 6 Mei 2020.

"Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Nomor 007/SK/K.DKPP/SET-04/IV2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Muhammad dalam SK tersebut.

Dalam SK 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 menyebutkan sidang pemeriksaan melalui virtual diperlukan untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dan menjaga hak-hak konstitusional para pihak, sehingga dapat terselenggaranya pemilihan umum, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Baca juga: DKPP menunda sidang pemeriksaan selama darurat COVID-19


SK ini memaparkan tiga tahapan sidang pemeriksaan, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, dan pascasidang.

Pada tahapan persiapan sidang, DKPP akan menghubungi para pihak 10 hari kerja sebelum pelaksanaan sidang untuk mengetahui kesediaan dan kemampuan para pihak untuk mengikuti sidang pemeriksaan virtual.

Apabila para pihak bersedia, maka dokumen pemanggilan akan dikirimkan selambat-lambatnya lima hari sebelum pelaksanaan sidang.

Selain itu, para pihak juga diharuskan menyerahkan keterangan dan bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan dalam bentuk portable document format (PDF) serta mengajukan nama-nama saksi minimal satu hari sebelum pelaksanaan sidang.

DKPP juga akan mengadakan uji coba sidang dengan para pihak pada saat satu hari sebelum sidang dilaksanakan.

Pelaksanaan sidang akan menggunakan aplikasi atau laman web yang nanti akan disiapkan oleh bagian humas, data dan teknologi informasi.
Baca juga: Sidang DKPP mengklirkan rumor anggota KPU RI terima Rp5 miliar


Dalam SK ini, juga disebutkan bahwa pengadu, teradu, pihak terkait, saksi dan ahli yang dalam proses persidangan virtual mengalami gangguan teknis, wajib memberitahukan kepada kepala bagian persidangan terkait kendala teknis yang terjadi.

Sebelumnya, DKPP telah menerbitkan SK 007/SK/K.DKPP/SET-04/IV2020 tentang Penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dada masa darurat penanganan pandemik COVID-19.

SK yang ditanda tangani oleh Ketua DKPP pada 16 April 2020 itu merupakan respons DKPP terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, pada 13 April 2020.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020