Banyumas (ANTARA) - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis berupa pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan dengan korban empat orang dalam satu keluarga.

Sidang yang digelar dengan konferensi video, Rabu, dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dan Hakim Anggota Tri Wahydi serta Suryo Negoro dari Ruang Sidang I PN Banyumas, sedangkan para terdakwa mengikuti sidang di Rutan Banyumas serta Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaàn Negeri Banyumas.

Saat memimpin sidang dengan terdakwa Saminah alias Minah (53), Hakim Ketua Ardhianti mengatakan bahwa Minah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP karena turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.

Oleh karena itu, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Minah dengan pidana penjara seumur hidup.

Vonis berupa hukuman seumur hidup tersebut sama seperti yang dituntut JPU Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang juga digelar melalui konferensi video.

Sementara dalam sidang dengan terdakwa Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27), majelis hakim PN Banyumas juga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua putra terdakwa Suminah itu.

Dalam hal ini, majelis hakim menilai Irvan dan Putra terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, menyembunyikan mayat dan menguasai harta korban.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti.

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni dituntut dengan pidana mati.

Baca juga: Dua terdakwa pembunuhan satu keluarga dituntut hukuman mati

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Banyumas juga telah menjatuhkan vonis terhadap anak Suminah lainnya, yakni Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP.

Sania yang dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan itu divonis oleh Majelis Hakim PN Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Seperti diwartakan ANTARA, kasus pembunuhan terhadap satu tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan oleh Rasman (63), saat membersihkan halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (22/8/2019).

Akan tetapi Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada Sabtu (24/8/2019) yang dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas yang diteruskan ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum naik tingkat menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas, red.)

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas pada Senin (26/8/2019) berhasil mengungkap identitas keempat korban dan menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada 9 Oktober 2014 itu.

Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun) yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri Sutiawan (41) anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana (21) anak dari Supratno.

Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irpan (32), Putra (27), dan Sania (37).

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan.

Baca juga: Dua anggota sindikat Narkoba Sumsel divonis hukuman mati

Baca juga: Dua kurir 79 kilogram sabu dituntut hukuman mati

Baca juga: Politisi ingatkan koruptor Covid-19 patut hukuman mati

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020