Fintech peer-to-peer lending tidak masuk ke dalam skema kita, itu sudah jelas
Jakarta (ANTARA) - Fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak masuk ke dalam bunga kredit dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu pelaku UMKM dan Ultra Mikro di tengah pandemi COVID-19.

"Fintech peer-to-peer lending tidak masuk ke dalam skema kita, itu sudah jelas," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam seminar daring di Jakarta, Jumat.

Dalam paparannya Febrio mengatakan bahwa stimulus subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran bagi UMKM tersebut ditujukan bagi Bank Perkreditan Rakyat, perbankan, perusahaan pembiayaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian.

Baca juga: Pemerintah subsidi bunga hingga enam persen UMKM terdampak COVID-19

Selain itu subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran bagi UMKM juga ditujukan untuk UMKM di Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, UMKM Pemda, UMKM online, koperasi dan para petani.

"Kita terutama adalah segmen-segmen yang saya jelaskan sebelumnya itu sudah detail dan terdapat nama serta alamatnya," kata Febrio.

Sebelumnya pemerintah menyepakati untuk memberikan subsidi bunga kredit bagi kredit usaha kecil yaitu mereka yang pinjamannya antara Rp10 juta - Rp500 juta.

Baca juga: Kemenkeu anggarkan total subsidi bunga kredit UMKM Rp34,15 triliun

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020