Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Kamis (30/4) yang masih menarik untuk dibaca hari ini, mulai dari Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengungkapkan berbagai modus yang dilakukan pemudik untuk menghindari pemeriksaan petugas Operasi Ketupat di sejumlah check point hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp6.704.050.014 dari hasil eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana kredit fiktif bersumber dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan KUKM RI 2012.

1. Korlantas ungkap pemudik lakukan berbagai cara kelabui petugas

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengungkapkan berbagai modus yang dilakukan pemudik untuk menghindari pemeriksaan petugas Operasi Ketupat di sejumlah check point.

Salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan kendaraan truk untuk mengangkut kendaraan beserta pemudiknya. Pasalnya pengecekan petugas hanya diprioritaskan untuk kendaraan pribadi, bus, minibus, dan sepeda motor.

Baca selengkapnya di sini

2. Jelang sepekan Operasi Ketupat lebih 15.000 kendaraan diputar balik

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan bahwa total kendaraan pemudik yang diminta putar balik selama enam hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 mencapai lebih dari 15.000 kendaraan.

Jumlah tersebut merupakan data yang terangkum di tujuh polda.

Baca selengkapnya di sini

3. Saeful Bahri: Uang Rp1,5 miliar untuk lobi komisioner-komisioner KPU

Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri mengatakan biaya operasional sebesar Rp1,5 miliar untuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan juga dipergunakan untuk lobi anggota komisioner KPU lainnya.

"Saya sampaikan uang itu untuk kebutuhan semua, sejauh sepengetahuan saya dana lobi Pak Wahyu untuk semua komisioner," kata Saeful dalam sidang pemeriksaan terdakwa di rumah tahanan (rutan) KPK Jakarta.

Baca selengkapnya di sini

4. Kapolri keluarkan telegram minta optimalkan peran Bhabinkamtibmas

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta antisipasi gangguan kamtibmas di masa ​​​​pandemi COVID-19.

Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto itu berisi perintah kepada jajaran Polri untuk mengoptimalkan pencegahan gangguan kamtibmas sampai ke pelosok daerah.

Baca selengkapnya di sini

5. Kejari Sukabumi kembalikan uang negara dari kasus korupsi Rp6,7 miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp6.704.050.014 dari hasil eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana kredit fiktif bersumber dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan KUKM RI 2012.

"Uang hasil korupsi tersebut kami sita dari para terpidana kasus korupsi dengan modus mengajukan dana kredit fiktif yang dilakukan Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) Sukabumi pada 2012 lalu," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarima.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2020