Sejak berdiri, KPK telah melakukan berbagai kajian mengenai perizinan. KPK menemukan bahwa tahapan-tahapan dalam bisnis proses sistem perizinan rentan terjadi korupsi,
Jakarta (ANTARA) - Tim Ahli Satgas Saber Pungli meminta masukan tentang hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait modus-modus pungli atau suap serta peta rawan korupsi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, khususnya di sektor pelayanan publik dan SDA.

Sebelumnya, KPK melakukan diskusi daring dengan Tim Ahli Satgas Saber Pungli pada Senin (27/4).

"KPK menyampaikan bahwa pada masa-masa awal KPK berdiri, pungli atau suap banyak ditemukan pada front office layanan. Seiring upaya pembenahan sistem dan implementasi kebijakan reformasi birokrasi, pungli atau suap front office perlahan-lahan berkurang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Namun di sisi lain, lanjut dia, KPK menemukan bahwa pungli atau suap kemudian berubah modus dan terjadi di belakang layar atau pada back office layanan publik, termasuk pada layanan publik perizinan.

"Sejak berdiri, KPK telah melakukan berbagai kajian mengenai perizinan. KPK menemukan bahwa tahapan-tahapan dalam bisnis proses sistem perizinan rentan terjadi korupsi," ujar Ipi.

Baca juga: Mahfud: Masyarakat lapor Satgas Saber Pungli jika temui pungli Bansos

Kerentanan tersebut berakibat pada melemahnya pengendalian dalam perizinan dan tidak terpungutnya secara maksimal penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Di sisi lain, biaya sosial bagi masyarakat meningkat. Pembenahan sistem perizinan tidak hanya terkait dengan regulasi tetapi juga persoalan kelembagaan layanan perizinan, infrastruktur sistem, termasuk juga etika birokrasi," kata Ipi.

Berdasarkan sejumlah hasil kajian tersebut, ungkap dia, KPK telah menyampaikan rekomendasi yang diikuti dengan rencana aksi perbaikan untuk melakukan pembenahan pada sektor perizinan dan pelayanan publik. Adapun perbaikan meliputi berbagai aspek kelembagaan, tata laksana maupun regulasi.

"Di antaranya adalah pertama, agar pemerintah menyusun standar dalam pelayanan publik dan menerapkan UU Pelayanan Publik secara penuh dan konsisten," ujar Ipi.

Ia mengatakan layanan publik yang diterapkan di pusat maupun di daerah harus memiliki standar pelayanan minimal yang bisa diukur, yaitu ada standar pelayanan, biaya, kualitas, juga standar mekanisme pengaduan.

"Salah satu contohnya adalah penetapan batas waktu pengurusan pelayanan publik sehingga memudahkan pemerintah untuk mengukur kinerja pelayanan publik dan melakukan evaluasi secara periodik maupun insidentil," ujarnya.

Kedua, menciptakan budaya pelayanan atau service delivery culture. Budaya pelayanan adalah budaya yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca juga: Mahfud perpanjang SK Satgas Saber Pungli

"Sehingga perlu mendorong perubahan paradigma aparatur negara sebagai pelayan, bukan sebagai pemerintah dalam pengertian yang sempit. Hal ini diperlukan untuk memastikan sendi-sendi penyelenggaraan negara berjalan dengan arah dan tujuan yang jelas sebagaimana amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat," ucap Ipi.

Ketiga, mengembangkan sistem layanan, baik perizinan maupun nonperizinan yang terpadu dan saling terhubung.

"Sehingga memperkuat dimensi pengendalian dalam penyelenggaraan urusan layanan publik. Sistem pengendalian tersebut selanjutnya dapat dikembangkan sebagai bagian dari mekanisme stick and carrot bagi pengguna layanan, maupun sistem referensi untuk menilai kewajaran penerimaan negara," tutur Ipi.

Dalam diskusi yang berkembang, kata dia KPK juga menyampaikan tentang peta kerawanan korupsi. KPK melakukan pemetaan terhadap risiko dan kerawanan korupsi dengan menggunakan instrumen, salah satunya Survei Penilaian Integritas (SPI).

"Survei ini telah dilaksanakan KPK secara regular setiap tahun sejak 2006 dengan bekerja sama kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui survei ini, KPK memetakan risiko korupsi yang dapat terjadi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," tuturnya.

Tim ahli Satgas Saber Pungli yang terlibat dalam diskusi daring, yaitu Ketua Tim Ahli Satgas Saber Pungli yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali, Sosiolog Universitas Indonesia Imam B Prasodjo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Mereka baru saja dilantik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 22 April 2020 lalu. Pembicaraan dengan KPK tersebut merupakan bagian dari agenda tim ahli menyusun rencana kerja.

Baca juga: 36.000 kasus pungutan liar ditangani Satgas Saber Pungli

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020