Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, akan melakukan penindakan secara tegas kepada siapapun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya yang ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Petugas yang selama ini mengedepankan tindakan persuasif, terhitung mulai 30 April 2020 diperintahkan melakukan tindakan lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus corona," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji di Palembang, Selasa.

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, kata dia, warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor akan diamankan dan diisolasi di Asrama Haji yang disiapkan Pemkot Palembang khusus menampung pelanggar aturan itu.

Baca juga: Polrestabes Palembang siapkan cek poin di perbatasan kota

"Bagi warga dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan pos cek poin di perbatasan wilayah kota, kedapatan tidak menggunakan masker akan dibawa ke Asrama Haji, dan dilakukan penindakan menginap selama 1X24 jam," ujarnya.

Dia menjelaskan, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," katanya.

Baca juga: Pemprov Sumsel siapkan hotel khusus tenaga medis

Dalam Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis ada empat hal yang perlu dipatuhi oleh seluruh masyarakat, yaitu, pertama, tidak melakukan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat sosial kemasyarakatan atau keagamaan yang bisa mengumpulkan warga dalam jumlah banyak, jumlah yang besar tentunya rentan terhadap penyebaran COVID-19.

Kemudian yang kedua, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, tetapi tetap waspada dengan mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah terkecil di lingkungan masing-masing (kecamatan hingga RT).

Ketiga, masyarakat tidak perlu membeli bahan pokok secara berlebihan atau yang dikenal dengan "panic buying", dan membeli secukupnya agar stok yang ada bisa cukup untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Baca juga: KAI Palembang hentikan operasional tiga kereta api

Masyarakat jangan sampai melakukan penimbunan bahan pokok, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Kemudian dalam Maklumat Kapolri keempat diharapkan masyarakat tidak menyampaikan informasi atau pemberitaan yang bersifat bohong (hoaks), tidak mendasar, membuat masyarakat resah, tidak benar dan pasti.

"Dengan tindakan tegas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi semua aturan yang ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru itu," kata kapolrestabes.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020