Berhalangan hadir karena harus mengemban tugas negara
Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil kembali mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk bersaksi dalam sidang penusukan terhadap dirinya.

"Kita akan memanggil lagi untuk memberi kesaksian secara daring," ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Wiranto seharusnya hadir dalam persidangan tersebut. Namun karena adanya tugas negara  yang sedang diemban, Wiranto berkirim surat kepada JPU dan menyampaikan ketidakhadirannya pada agenda persidangan Kamis ini.

Adapun surat tersebut telah diterima oleh JPU sejak 16 April 2020 lalu.

Baca juga: Abu Rara minta maaf karena lukai ajudan Wiranto

Baca juga: LPSK ajukan kompensasi untuk korban luka dari penusuk Wiranto

Baca juga: Penusuk Wiranto sempat lakukan persiapan fisik sebelum beraksi


"Beliau menjalankan tugas negara yang tidak dapat diwakilkan untuk melaksanakan penugasan monitoring pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 di berbagai daerah," ujar salah satu tim JPU.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan (30/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020