Jakarta (ANTARA) - Ragam berita hukum di Tanah Air pada Minggu (19/4/2020) kemarin menarik dibaca kembali untuk mengawali informasi Anda pada pekan ini, di antaranya:

1. Khofifah: Surabaya serta sebagian Sidoarjo dan Gresik sepakat PSBB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Kota Surabaya dan sebagian wilayah di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik sepakat mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah setempat terkait semakin meluasnya COVID-19.

"Kami sudah berdiskusi dan prosesnya sangat konstruktif. Kami bersama-sama mengambil kesepakatan bahwa sudah saatnya Surabaya diberlakukan PSBB," ujar Gubernur Khofifah usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu.

Baca selengkapnya

2. MPR: Kepala daerah pastikan warga patuhi pembatasan sosial

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta semua kepala daerah memastikan masyarakat patuh dan konsisten menerapkan pembatasan sosial sebagai bagian dari upaya menghentikan penularan COVID-19.

Menurut dia, ketaatan menerapkan pembatasan sosial menjadi modal awal percepatan pemulihan ekonomi.

"Ketidakmampuan komunitas internasional menghentikan penularan COVID-19 mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, memulai pergulatan merespons resesi ekonomi. Artinya, pada periode sekarang ini, tiga masalah harus dikerjakan simultan pada saat yang sama," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya

3. KPU rancang mekanisme pilkada serentak saat pandemi COVID-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak jika terpaksa digelar di tengah pandemi COVID-19.

"KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal, misalnya pemutakhiran data pemilih. Apakah memungkinkan UU yang mengatur tentang pasal pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan calon, itu semua diubah menjadi digital," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya

4. KPU minta diberi kewenangan tetapkan waktu pemungutan suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta diberi kewenangan penuh untuk menetapkan waktu penyelenggaraan pemungutan suara sehingga memudahkan jika dilakukan penyesuaian, termasuk terkait dampak pandemi COVID-19.

"Setelah RDP (rapat dengar pendapat) pertama, KPU langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat usulan kepada Presiden," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya

5. Pilkada 9 Desember, KPU: Perppu harus terbit April ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum harus diterbitkan pada April ini jika pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Apa yang disusun KPU kan dengan perhitungan bahwa COVID-19 selesai sehingga kita hanya memindahkan jadwal yang semula bulan September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yg cukup," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020