Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi yang diperiksa pada Kamis mengenai dokumen-dokumen yang terkait dengan PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) dalam penyidikan kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT PES.

Dua saksi yang diperiksa adalah Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo dan eks pegawai PT Sufocindo Agus Bayuwinarno. Keduanya diperiksa untuk tersangka tersangka Managing Director PES periode 2009—2013 Bambang Irianto (BTO).

"Penyidik KPK mengonfirmasi kepada para saksi tersebut mengenai dokumen-dokumen yang terkait dengan Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Sebelumnya telah dilakukan penyitaan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil pejabat BI sebagai saksi BTO

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada tanggal 10 September 2019.

Bambang juga pernah sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sebelum penggantian pada tahun 2015.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada tanggal 6 Mei 2009.

Pada tahun 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd. (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Baca juga: KPK konfirmasi pengusaha aliran uang kasus suap minyak mentah

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd. diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020