Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mempertanyakan langkah Kementerian Hukum dan HAM terkait masih ada WNA dari China masuk ke Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

"Ada satu lagi muncul, baru saja kemarin, terkait WNA masuk di Bintan, kok masih bisa. Saya minta penjelasannya itu seperti apa," kata dia dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, secara virtual, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Terkait WNA China di Kendari, Komisi III panggil Kapolri-Menkumham

Perihal ini sedang ramai dibahas warga jejaring maya (netizen) di media sosial dan banyak yang menyertakan berbagai gambar atau ilustrasi tentang hal ini. 

Kejadian itu, menurut dia, patut dipertanyakan karena Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, Selasa (31/3), sudah menegaskan bahwa tidak ada lagi tenaga asing yang masuk ke Indonesia.

Baca juga: Polda Sultra: 49 WNA asal China dikarantina

Pandjaitan juga sedang menjadi menteri perhubungan ad interim karena pejabat definitifnya, Budi Sumadi, sedang bebas tugas dalam rangka pemulihan kesehatannya setelah dinyatakan positif mengidap virus Corona beberapa pekan lalu.  

Walau demikian, Syamsurijal terkejut juga dengan pemberitaan di media massa bahwa masih ada WNA yang masuk Indonesia khususnya melalui pelabuhan di Bintan.

Baca juga: Pemprov Kalbar masih berlakukan larangan masuknya WNA China

"Karena data kami sekunder, data kami dari media, sekarang Bapak tinggal menyampaikan data ke kami," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Laoly menegaskan masuknya puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Imigrasi Tanjung Pandan perketat pengawasan WNA dari China

Ia menjelaskan para WNA asal China yang masuk ke Indonesia itu telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8/2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

"Jadi yang terjadi kemarin itu masih sesuai dengan Permenkumham Nomor 8/2020," katanya.

Baca juga: Deportasi WN China menunggu hasil penyidikan Polres Rote Ndao

Ia menjelaskan, melihat penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan, dia mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Permenkumham itu berisi larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia dan baru berlaku pada Rabu dini hari (02 April pukul 00.00 WIB).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020