Kita fokus di parkiran dululah, lebih menjamin supaya bisa makan
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan penagih utang atau 'debt collector' di wilayah Jakarta Selatan beralih profesi menjadi penjaga parkir sejak Presiden Joko Widodo meminta perusahaan pembiayaan ('leasing') dilarang melakukan penagihan sementara waktu.

Seorang pemilik usaha jasa penagihan hutang di Jakarta Selatan, Budianto Tahapary saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan permintaan penagihan dari 'leasing' berkurang biasa tujuh sampai 10 permintaan per hari, kini menjadi dua bahkan tidak ada sama sekali.

"Atas instruksi itu (presiden), 'SK' berkurang sekarang, ini sekarang baru dapat dua laporan ada uang masuk cair dari surat kuasanya," kata Budianto.

Pria yang akrab disapa Budi tersebut menjelaskan, untuk melakukan penagihan utang, pihaknya menerima Surat Kuasa atau SK terlebih dahulu dari perusahaan pembiayaan (Finance) yang bekerja sama dengan perusahaan.

Baca juga: Anies siapkan masker gratis untuk warga DKI

SK tersebut merupakan dasar hukum bagi para anggota penagih utang bergerak melakukan penarikan ke debitur yang kreditnya macet.

Setiap kali ada penagihan utang, anggota 'debt collector' di bawah koordinator Budi akan mentransfer uang yang telah dibayarkan oleh 'leasing' sebagai upah atau uang retensi (biaya penanganan).

"Biasanya sebulan bisa 10 kali transfer, hari ini baru ada dua kali transfer nominalnya Rp7 juta," kata Budi.

Menurut Budi, sejak sepinya permintaan penagihan utang dari 'leasing', ia dan anggotanya beralih profesi menjaga parkiran di kawasan Mampang.

Baca juga: DKI tunggu pusat untuk penghentian operasi bus AKAP terkait COVID-19

Budi selain memiliki perseroan terbatas yang terdaftar dengan nama PT M&T Lapanlapan juga memiliki usaha parkir yang dikelolanya sejak berhasil melakukan penarikan objek bangunan dari jasa penagihan utang.

"Kita fokus di parkiran dululah, lebih menjamin supaya bisa makan," kata Budi.

Selama sepi orderan, Budi mengarahkan anggotanya untuk hidup berhemat dan menyiasati situasi yang terjadi akibat wabah virus corona COVID-19.

"Kita bersiasatlah, makan singkong, ngirit belanja dapur. Karena sampai hari ini kita belum tau dah, SK diterbitkan atau tidak, kita menunggu kebijakan dari lembaga finance," kata Budi.

Baca juga: Kelurahan Sunter Agung pasang spanduk imbauan cegah COVID-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan sudah mendapat banyak keluhan dari para pekerja harian termasuk tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan dan berjanji akan memberikan kelonggaran di tengah wabah COVID-19.

Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Ttpik pengarahan presiden kepada para gubernur menghadapi pandemi COVID-19, Selasa (24/3).

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi ataupun nelayan.

Baca juga: Pemkot Jakarta Utara semprot disinfektan fasilitas umum dan permukiman

Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan apalagi sampai menggunakan 'debt collector'.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020