seiring IHSG yang mencatat pertumbuhan sebesar 8,36 persen
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan jasa penyedia informasi dan riset, PT Infovesta Utama mengemukakan bahwa kinerja reksa dana selama sepekan atau periode 20-27 Maret 2020 mencetak imbal hasil positif.

"Seluruh reksa dana mencetak kinerja imbal hasil yang cenderung positif pada pekan lalu seiring IHSG yang mencatat pertumbuhan sebesar 8,36 persen," papar manajemen Infovesta Utama dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Menurut Infovesta Utama, kinerja reksa dana saham mencatat hasil positif sebesar 2,87 persen, reksa dana campuran tumbuh 3,32 persen, reksa dana pendapatan tetap naik sebesar 0,06 persen, dan reksa dana pasar uang mengalami pertumbuhan positif sebesar 0,08 persen.

Sementara itu tercatat, obligasi pemerintah mengalami penurunan sebesar 0,04 persen. Namun obligasi korporasi mencatatkan kenaikan sebesar 0,06 persen.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Organisasi Regulator Mandiri (SRO) pasar modal di Indonesia yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan terus memantau perkembangan pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi COVID-19.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (23/3), OJK juga secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga pasar modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar saat ini.

OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh pihak terkait.

Untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas antara lain pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada pihak terkait.

Otoritas juga membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik dan memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.

Baca juga: Reksa dana terproteksi paling banyak diterbitkan di tengah COVID-19
Baca juga: Danareksa Investment sebut tidak ada "rush" imbas COVID-19
Baca juga: Bahana TCW ungkap tips aman investasi reksa dana

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020