Dalam dua, tiga hari terakhir sejak berlakunya Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan kerumunan warga yang kami bubarkan
Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan sejumlah kegiatan kerumunan warga telah dibubarkan oleh aparat sebagai upaya untuk menekan penularan COVID-19.

Sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), pada Kamis 19 Maret 2020, seluruh personel Polri langsung menggelar patroli untuk mengimbau warga untuk tidak berkerumun.

"Dalam dua, tiga hari terakhir sejak berlakunya Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan kerumunan warga yang kami bubarkan," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kapolri keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan penularan COVID-19

Mantan Karopenmas Polri ini menjelaskan beberapa kerumunan warga yang dibubarkan yakni resepsi pernikahan, baik di daerah Jawa Tengah maupun di Jakarta serta warga yang ‎duduk-duduk di kafe, persimpangan jalan hingga sejumlah taman.

"Bahkan resepsi pernikahan kami bubarkan dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis. Sejauh ini pembubaran kerumunan tidak ada insiden apapun. Masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini," ucap mantan Wakapolda Jatim ini.

Ia menambahkan, bila ada masyarakat yang tidak mematuhi imbauan petugas Polri, maka akan diproses hukum.

Baca juga: Polisi amankan pengunjukrasa melanggar Maklumat Kapolri

"Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana‎," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Pasal 212 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Iqbal yang juga mantan Kapolrestabes Surabaya ini pun berharap masyarakat mengindahkan imbauan Pemerintah dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penularan pandemi COVID-19.

Baca juga: Cegah COVID-19 Polri akan bubarkan warga yang masih berkerumun

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020