Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunda empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Anggota KPU Gunung Kidul Rohmad Qomarudin di Gunung Kidul, Senin, mengatakan empat tahapan yang ditunda meliputi pelatikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih serta pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

Keputusan penundaan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Keputusan ini diperkuat dalam Surat Edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputuan KPU Nomor 179/PL-Kpt/01/KPU/III/2020. Surat edaran tersebut menyebutkan empat tahapan yang ditunda," kata Rohmad.

Ia mengatakan keputuan penundaan sudah disampaikan ke Bawaslu dan Pemkab Gunung Kidul pada Minggu (22/3). KPU Gunung Kidul akan menghentikan tahapan seperti yang diinstruksikan KPU RI.

Tahapan lanjutam masih menunggu arahan dari KPU RI. Disinggung mengenai potensi penundaan pilkada, Qomar mengakui masalah tersebut tergantung dari Pemerintah Pusat. Hal ini dikarenakan Undang-Undang tentang Pilkada dibuat oleh pemerintah.

"Hari pencoblosan sudah tertuang dalam Undang-Undang. Jadi, kalau mau diundur harus ada revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Untuk pelaksanaannya lanjutan, kami belum bisa memastikan karena kebijakan tergantung dari pusat. Kami berharap penyebaran COVID-19 bisa segera diatasi,” harapnya.

Meski demikian, ia berharap pandemik COVID-19 yang terjadi bisa diatasi sehingga pelaksanaan pilkada tidak terganggu. “Semoga segera membaik dan tahapan pilkada bisa kembali normal dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunung Kidul, Is Sumarsono mengatakan pihaknya menyambut baik adanya penghentian sementara pelaksanaan tahapan pilkada oleh KPU. Menurut dia, keputusan penundaan terbit karena hasil rekomendasi dari Bawaslu RI terkait adanya penyebaran COVID-19.

Bawaslu Gunung Kidul juga sudah mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari KPU.

"Kami berharap penyebaran COVID-19 bisa diatasi sehingga tahapan bisa dijalankan lagi seperti yang telah dijadwalkan,” katanya.

Baca juga: Optimistis, Bahlil siapkan 3 skenario investasi di tengah wabah Corona

Baca juga: Pemprov Sumsel tunda MTQ, antisipasi corona

Baca juga: Warga sekitar Wisma Atlet diminta ikuti protokol keamanan-kesehatan

Baca juga: Polda Jawa Barat bakal bubarkan keramaian guna cegah COVID-19

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020