ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran terhadap perhitungan tingkat kolektibilitas debitur. Di mana seperti diungapkan Ketua Dean Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3), dengan menyederhanakan penghitungan kolektibilitas, dari sebelumnya tiga pilar menjadi satu pilar. (Nabila Charisty/Rijalul Vikry/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)