"Kemarin kami sudah tangkap beberapa jam setelah pelaku melakukan aksinya membunuh dengan membacok adik iparnya sendiri," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, di Kupang, Kamis.
Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang berhasil menangkap Junus Haus, pembunuh sadis di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang membunuh Damianus Puai, adik iparnya sendiri.

"Kemarin kami sudah tangkap beberapa jam setelah pelaku melakukan aksinya membunuh dengan membacok adik iparnya sendiri," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, di Kupang, Kamis.

Hasil pemeriksaan terhadap jasad korban ditemukan beberapa luka tebasan yang dilakukan oleh pelaku di lengan, bahu kiri serta kepala koran.
Baca juga: Polres Kupang tangkap jebolan The Voice Indonesia aniaya ibu kandung

Saat ini korban sudah ditahan di Polres Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, beberapa saksi juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Setelah kejadian pembunuhan itu, pihak kepolisian setempat mendapat laporan bahwa ada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku sempat bersembunyi di rumahnya sebelum dicari oleh polisi.

Setelah dilakukan pencarian dan dari laporan warga sekitar, pelaku Junus Haus kemudian ditangkap di rumah Oskar Haeleke, Dusun Fatukanutu, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah dengan barang bukti sebilah parang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Setelah menerima laporan masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian, lalu mengamankan dan melakukan olah TKP, termasuk pengumpulan bakan keterangan dan membawa korban ke RSB," katanya pula.
Baca juga: Polres Kupang limpahkan berkas pembunuhan mantan anggota TNI

Keterangan yang dihimpun dari pelaku, kejadian bermula munculnya ancaman dari korban akan membunuh pelaku. Apalagi korban memang sering menganiaya pelaku.

Kapolres mengatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subpasal 351 ayat 3 KUHP.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020